Jumat, 16 September 2011

Besar Kecil Normal * * Bagikan * * Kemendiknas Tak Campuri Pemecatan 19 Mahasiswa UNM Makassar

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional menyerahkan penyelesaian kasus pemecatan 19 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kepada mekanisme internal kampus. Kementerian hanya akan meminta konfirmasi dari Rektorat UNM soal keputusan tersebut.

"Kami belum mendapat laporan tertulis dari Rektorat UNM. Tapi untuk kasus ini, kementerian berharap bisa dikembalikan (diselesaikan) ke kampus," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional, Ibnu Hamad, melalui sambungan telepon, Jumat 16 September 2011.

Pihak Rektorat UNM sebelumnya memecat 19 mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra karena menggelar prosesi penerimaan mahasiswa baru (ospek) sebelum dilakukan penerimaan secara resmi oleh bagian akademik kampus. Rektorat memutuskan melakukan pemecatan dengan pertimbangan untuk memperbaiki citra kampus yang selama ini marak dengan aksi kekerasan mahasiswa.

Ibnu mengatakan, kementerian akan turun tangan jika terjadi kasus pemecatan mahasiswa yang dilatari dua hal, yakni faktor akademik dan ekonomi. Ia mencontohkan, jika terdapat mahasiswa yang secara akademik tidak memenuhi persyaratan, maka kampus berhak untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut. "Misalnya IPK-nya berada di bawah 2,0 berturut-turut selama waktu tertentu, itu bisa di-DO (drop out)," ujar dia.

Kedua, soal faktor ekonomi berkaitan dengan kemampuan mahasiswa untuk membiayai kuliah. Ibnu menyatakan kementerian menjamin tidak boleh ada mahasiswa yang dikeluarkan dengan alasan keterbatasan ekonomi. "Itu tidak boleh," katanya. Kasus-kasus yang terkait kedua faktor itulah yang bisa diintervensi oleh kementerian jika memang ada kekeliruan pengambilan keputusan oleh pihak kampus.

Sedang untuk kasus seperti yang dijumpai di UNM Makassar, kementerian tidak akan turut campur. "Ini lagi-lagi terkait urusan internal kampus UNM, karena akademik bukan, ekonomi juga bukan," ujar dia.

Ibnu mengatakan, prosedur dasar ospek yang ditetapkan kementerian yakni dikaitkan dengan pendidikan karakter. Calon mahasiswa diperkenalkan dengan lingkungan kampus, teman-teman baru, dan berperilaku sebagai mahasiswa. Calon mahasiswa juga diajarkan untuk saling menghargai, semangat mencintai ilmu, inovatif kreatif, dan cara mencapai prestasi kuliah. "Kalau tiba-tiba mungkin Rektorat UNM memandang ospek terdapat kekerasan, ya itu sepenuhnya keputusan rektorat," ujarnya.

Kementerian sudah melayangkan surat untuk meminta konfirmasi ke pihak Rektorat UNM, namun sampai hari ini belum memperoleh jawaban. Kementerian juga terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui media. Ibnu mengimbau kasus tersebut bisa diselesaikan di internal kampus, tanpa harus melebar melibatkan pihak-pihak di luar kampus. "Kan ada saluran-saluran komunikasi di fakultas dan rektorat, termasuk dimediasikan dengan senat akademik," kata dia.


MAHARDIKA SATRIA HADI
sumber: tempointeraktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar