Rabu, 28 Juli 2010

Mendiknas akan Tindak RSBI Nakal

JAKARTA(SI) – Pemerintah akan menindak sekolah berstatus rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) jika menemukan pemungutan mahal dari ketentuan yang ada.


"Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya juga meminta kepada para orang tua untuk melaporkan jika menemukan tindak pemungutan dari sekolah. Praktik permintaan sumbangan telah menimbulkan stigma negatif terhadap RSBI.“Kami akan memberikan teguran dan mengawasi perkembangannya terhadap proses RSBI,”katanya di Jakarta kemarin. Mantan menkominfo ini mengatakan, kementerian tidak langsung menutup sekolah tersebut. Jika kesalahan tetap dilakukan,sanksi administratif akan diberikan. Mendiknas dengan tegas menyatakan, evaluasi secara komprehensif akan dilakukan kepada sekolah internasional ini."(SI,1 Juni 2010)

Rintisan Sekolah Berstandar Internasional mengindikasikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, terutama pendidikan dasar 9 tahun belum menjadi keprihatinan pemerintah, sebab RSBI di sekolah negeri, yang diterapkan pada sekolah tingkat dasar, dengan pembiayaan yang mahal dan membebani rakyat telah melanggar Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar